Salatiga, 16 Mei 2024 – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Salatiga menerima kunjungan dari Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengadakan kegiatan Konsultasi Publik dalam rangka Uji Konsep Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat.
Tim Badan Keahlian Setjen DPR RI dipimpin oleh Chairul Umam, S.H., M.H., dan didampingi oleh Woro Wulaningrum, S.H., M.H., Rahmat Wahyudi, S.H., M.H., Riyani Shelawati, S.H., M.H., Sindy Amelia, S.H., dan Asma’ Hanifah, S.H. Mereka disambut oleh Dekan FEBI, Dr. Mochlasin, M.Ag., yang didampingi oleh Humas FEBI, Heri Kurniawan, M.E.
Tujuan utama dari kegiatan konsultasi publik ini adalah untuk mendapatkan masukan, sumbang saran, dan pemikiran terhadap draf RUU tentang Pengelolaan Zakat yang telah disusun oleh Badan Keahlian DPR RI. Masukan tersebut akan digunakan sebagai bahan acuan dalam penyusunan Naskah Akademik (NA) dan RUU tentang Pengelolaan Zakat, yang diharapkan memberikan dukungan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi VIII DPR RI.
Chairul Umam, sebagai Ketua Rombongan, menyampaikan terima kasih atas kesediaan FEBI UIN Salatiga sebagai salah satu tujuan konsultasi dalam rangka perancangan Undang-Undang Pengelolaan Zakat yang baru ini. Beliau berharap mendapatkan berbagai masukan dari kalangan akademisi mengenai praktik-praktik empiris di masyarakat, sehingga dapat menjadi bahan untuk penyusunan Undang-Undang Pengelolaan Zakat nantinya.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Mochlasin menyampaikan beberapa masukan penting, di antaranya urgensi revisi undang-undang yang harus mengadopsi teknologi yang belum diakomodir dalam undang-undang yang ada saat ini. Beliau juga menyoroti tentang aplikasi zakat maupun sedekah di akar rumput, seperti di kampung-kampung, yang menurut penelitian memiliki konsep tersendiri yang berbeda dengan yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Setelah pemaparan materi dari Dr. Mochlasin, dilanjutkan dengan diskusi bersama keenam Tim Perancang Undang-Undang. Mereka memperdalam berbagai hal yang telah disampaikan oleh Dr. Mochlasin, guna mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif dalam penyusunan RUU tentang Pengelolaan Zakat.
Setelah acara selesai, Dr. Mochlasin memberikan hadiah kepada Ketua Rombongan sebuah buku yang beliau tulis dengan judul “Manajemen Zakat dan Wakaf”. (AHK)